A. Pendahuluan
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi perhimpunan nasional yang disahkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, untuk menjalankan tugas-tugas kepalangmerahan di Indonesia. Sebagai perhimpunan nasional, PMI menjalankan tugas dengan semangat kenetralan dan tidak memihak berdasarkan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Banyaknya bencana dan potensi konflik di beberapa wilayah di Indonesia, membuat PMI dituntut untuk berperan aktif memberikan bantuan kemanusiaan. Bertugas di daerah bencana dan rawan konflik menuntut semua anggota PMI diharuskan mengetahui bagaimana caranya mendapatkan akses yang lebih aman dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada para penerima bantuan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Markas Pusat PMI telah mengadopsi serangkaian Panduan Keselamatan sebagai pedoman anggota PMI dalam melaksanakan tugas agar memiliki akses yang lebih baik.
B. Pengertian Umum*
Panduan Keselamatan adalah elemen-elemen penting untuk Perhimpunan Nasional dalam melakukan tindakan dimana mereka bisa meningkatkan keselamatan dan membuka akses untuk bekerja guna memberi bantuan kemanusiaan kepada penerima bantuan sesuai dengan mandat yang telah diberikan.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam (faktor alam) dan non alam (faktor manusia) yang mengakibatkan korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana serta fasilitas umum.
Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang meliputi bencana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor dan lain lain, yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, lingkungan hidup dan fasilitas umum.
Konflik Sosial adalah pertentangan fisik antar dua pihak atau lebih yang mengakibatkan hilangnya hak dan aset kelompok masyarakat, timbulnya rasa takut, terancamnya keamanan, ketentraman, keselamatan dan atau terganggunya martabat dan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat.
Bencana Konflik (bencana sosial) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat yang menimbulkan penderitaan, gangguan hubungan sosial, tidak berfungsinya pranata sosial, kerugian harta benda dan korban jiwa manusia.
Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek perencanaan kebijakan pembangunan yang beresiko bencana, kegiatan pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan kondisi akibat dampak bencana.
Kegiatan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang mencakup penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tanggap Darurat Bencana adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda serta pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, pemulihan sarana dan prasarana.
C. Tujuan
Tujuan dari panduan ini adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengancam keselamatan anggota PMI, khususnya ketika bertugas di lapangan. Namun, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, diharapkan panduan ini akan membantu untuk mengurangi dampak yang lebih buruk.
D. Sasaran
Semua anggota PMI yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam operasi tanggap darurat.
E. Rujukan
a. UU No.59 tahun 1958 tentang keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam konvensi-konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
b. UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
c. UU Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2007
d. Keppres RI no.25 tahun 1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
e. Keppres RI no.246 tahun 1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
f. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 tahun 1962 tentang Pemakaian/penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah
g. AD/ART Palang Merah Indonesia
h. Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI
i. Safer Access, ICRC
F. PANDUAN KESELAMATAN PETUGAS KEPALANGMERAHAN
Penerimaan terhadap organisasi adalah situasi awal yang paling menentukan. Tujuannya adalah agar PMI memiliki akses yang terbuka luas, sehingga PMI dapat bekerja di seluruh wilayah dalam berbagai situasi dan kondisi. Agar PMI dapat dikenal dan diterima keberadaannya, maka segenap anggota PMI, baik secara individu maupun organisasi, perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
Telah dikenalnya organisasi PMI di kalangan masyarakat luas, membuat PMI memiliki akses yang mudah dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Namun demikian, anggota PMI tidak boleh mengabaikan perilaku pribadinya. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak hanya menerima PMI sebagai sebuah organisasi kemanusiaan namun juga menerima keberadaan anggota PMI sebagai seorang individu. Penerimaan terhadap anggota PMI juga mempengaruhi keberhasilan organisasi dalam melakukan tugas-tugas kemanusiaan. Beberapa hal yang perlu dipahami oleh setiap anggota PMI antara lain yaitu:
Logo atau lambang identik dengan organisasi. Identitas organisasi tercermin melalui logo atau lambang yang digunakan. Demikian juga dengan sarana dan prasarana, dapat diidentifikasikan sebagai sesuatu yang terkait dengan organisasi, jika terdapat logo atau lambang yang digunakan tersebut. Sama halnya dengan PMI. Orang, sarana dan prasarana dapat dikenali sebagai milik atau terkait dengan PMI jika terdapat logo PMI. Untuk itu agar penyertaan sarana dan prasarana organisasi juga dapat diterima keberadaannya, maka logo atau lambang yang digunakan pun harus dikenal luas. Untuk itu:
Cepat dan tepatnya sebuah operasi bantuan dilaksanakan, antara lain ditentukan dari cepat dan tepatnya sebuah keputusan diambil. Keputusan itu ditentukan berdasarkan pada informasi yang didapat. Oleh sebab itu, arus informasi antar anggota PMI yang sedang bertugas harus berjalan lancar. Terutama pada kondisi darurat, komunikasi antar anggota harus simultan dilakukan timbal balik secara vertikal (dari anggota ke pengurus/pimpinan operasi dan sebaliknya) maupun horizontal (antar anggota) melalui :
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang perkembangan kejadian atau bencana yang ada. Mereka pun berhak untuk tahu apa yang telah dilakukan pihak-pihak yang telah membantu terhadap pihak yang dibantu (korban bencana). Pemberian informasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung-jawab moral terhadap korban sehingga mereka tidak dijadikan objek semata. Namun demikian, pemberian informasi juga memiliki aturan agar informasi yang tersebar tidak justru menjadi alat provokasi pihak tertentu dan menimbulkan kepanikan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
PMI memiliki mandat untuk memberikan bantuan pada korban bencana alam maupun konflik bersenjata. Untuk itu resiko yang dihadapi oleh anggota PMI terdapat pada kedua kondisi tersebut. Resiko terhadap keselamatan tugas di lapangan tentunya menjadi resiko yang dihadapi oleh masing-masing anggota PMI secara individu. Agar setiap anggota PMI dapat bekerja dengan selamat dan aman dalam setiap kondisi, maka setiap anggota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Situasi darurat sangat mungkin dihadapi oleh setiap anggota PMI saat bertugas di lapangan. Untuk itu setiap anggota harus selalu mempersiapkan diri menghadapi segala resiko yang mungkin terjadi. Apabila menghadapi situasi darurat tersebut, maka :
Perlu dipahami bahwa ketujuh panduan keselamatan ini hanyalah merupakan pedoman agar setiap anggota PMI dapat selamat dan aman pada saat melakukan tugasnya. Namun demikian, resiko tidak dapat dihindari namun jika terjadi, setidaknya dapat diminimalkan terjadinya dampak yang lebih buruk.